Monday, November 9, 2015

Bebas dari Hukuman Mati, EKM Dipulangkan dari Arab Saudi ke Sukabumi

sukabumiNews, JAKARTA - EKM (33), tenaga kerja Indonesia dipulangkan ke rumahnya di Sukabumi, Senin (9/11/2015).

EKM sempat ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010, karena tuduhan membunuh bayinya.

EKM tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 07.25 WIB. Dari bandara, ia langsung diantarkan oleh staf Kementerian Luar Negeri kepada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat.

“Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun, karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," ujar Dede Rifai, pejabat Konsuler KBRI Riyadh dalam siaran pers seperti dikutip TRIBUNNEWS.

Dede menjelaskan, pada tahun 2010, EKM mengaku hamil setelah selesai menghabiskan cuti di Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah, lantaran khawatir akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia.

Akibatnya, saat melahirkan, EKM membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi.

Di pengadilan, EKM dituntut hukuman mati qishas. Red*

No comments:
Write komentar